Tunjung mengungkapkan, persepsi Indonesia merupakan negara surga pajak dalam konteks transparansi muncul karena otoritas perpajakan menemui banyak kesulitan dalam mengakses informasi demi kepentingan perpajakan.
"Mau akses informasi pajak susahnya bukan main. Baru mau buka data kartu kredit saja, yang tidak rahasia, ributnya bukan main," tutur Tunjung dalam acara Diskusi Publik Forum Pajak Berkeadilan Indonesia 'What is Next After Tax Amnesty' di Jakarta, Selasa (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tahu pajak tidak memiliki akses untuk mengakses informasi. Segala informasi di negara kita ini belum terintegrasikan," ujarnya.
"Kalau Pendapatan Domestik Bruto (PDB) bruto kita sekitar Rp13 ribu triliun, artinya, harta yang diungkap setara dengan lebih dari 40 persen PDB," ujarnya.
Padahal, ribuan aset tersebut berpotensi menghasilkan penghasilan yang menjadi obyek penerimaan pajak.
"Bisa dibayangkan berapa triliun penghasilan yang tidak pernah dilaporkan selama ini," ujarnya.
Keberadaan data pembanding tersebut akan sangat berguna dalam upaya pemeriksaan mengingat sistem pelaporan pajak di Indonesia dilakukan sendiri oleh wajib pajak atau self assesment.
Bagi otoritas pajak, amnesti pajak merupakan pintu gerbang untuk melakukan pembenahan secara internal, baik dari sisi organisasi dan sumber daya manusia, basis data dan teknologi informasi, maupun perundangan-undangan.