Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, saat ini terdapat 11 KK dan 23 PKP2B yang masih belum mau melakukan amandemen kontrak. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut masih belum sepakat dengan beberapa enam poin amandemen kontrak yang disodorkan pemerintah.
Bambang menuturkan, enam poin kontrak yang perlu diubah melalui amandemen meliputi penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal. Namun menurutnya, sebagian besar KK atau PKP2B tidak mau menyetujui tiga poin yang disebut belakangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menuturkan, amandemen KK dan PKP2B merupakan kewajiban karena sudah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Namun, perlu dilakukan penyesuaian pada klausul-klausul kontrak melalui amandemen tersebut. Selain itu, di dalam pasal yang sama, pemerintah mengecualikan penyesuaian pada poin penerimaan negara mengingat ketentuan fiskalnya harus berubah mengikuti ketentuan yang berlaku (prevailing law). Sayangnya, beberapa pemegang KK dan PKP2B masih enggan untuk mengikuti hal tersebut.
"Maka dari itu kami juga bekerjasama dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan agar ada jalan keluar dan amandemen ini bisa meningkatkan penerimaan negara," katanya.
Melengkapi ucapan Bambang, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjamin bahwa proses amandemen kontrak tak akan merugikan perusahaan. Menurutnya, amandemen dilakukan untuk meyesuaikan klausul-klausul kontrak yang digenggam PKP2B dan KK dengan UU yang berlaku.
"Saya akan lapor kepada Presiden, tindakan apa yang akan diambil. Saya kira ini term-nya sudah sepakat. Ini kan amanah UU, dan Presiden juga disumpah untuk terus menjalani UU," paparnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 43 pemegang KK dan 73 pemegang PKP2B yang ada di Indonesia. Hingga April 2017, pemerintah telah mengamandemen 21 KK dan 37 PKP2B.