Kartika mengatakan, untuk membuka data rekening ataupun transaksi nasabah, DJP harus memiliki alasan atau temuan khusus yang bisa digunakan sebagai pemicu dibukanya data yang selama ini dirahasiakan oleh perbankan.
"Saya berharap untuk membuka data itu ada trigger-nya (pemicu) jadi tidak semua data disedot dan dianalisa tapi data yang memang ada kecurigaan," ujar pria yang akrab disapa Tiko itu, Kamis (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk soal money laundry, kita setiap hari melaporkan ke PPATK, tapi hanya untuk transaksi keuangan yang mencurigakan saja, tidak semua data kita berikan," ujarnya.
"Itu yang kita sampaikan ke Kemenkeu, kalau tanpa trigger, datanya pasti akan masif dan mungkin untuk tujuan penggunaannya akan menimbulkan keresahan di kalangan nasabah," katanya.
Di samping itu, Perbanas juga tengah menanti kejelasan aturan terkait kewajiban pembukaan data nasabah domestik dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI).
Menurutnya ada perbedaan aturan dalam penyerahan data nasabah domestik dengan nasabah asing yang telah tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 mengenai Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).
"Kami tunggu Perppu-nya, apakah nanti hanya berlaku untuk nasabah asing saja atau juga domestik," ujarnya.