Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan berpendapat, 12 golongan cukai rokok yang berlaku selama ini menciptakan rentang harga rokok yang sangat lebar. Akibatnya fungsi cukai sehingga instrumen pengendalian konsumsi rokok tidak berjalan.
Ia mencatat, saat ini harga rokok termurah Rp400 per batang atau Rp4.800 per bungkus, sedangkan harga rokok di kelompok tertinggi sekitar Rp1.215 per batang atau Rp14.580 per bungkus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdillah, UI pernah mengusulkan peta jalan reformasi kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) kepada Kemenkeu sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan.
Rencana penyederhanaan golongan cukai rokok juga datang dari Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indah Kurnia. Indah sebelumnya mengaku telah mengusulkan simplifikasi struktur tarif cukai rokok kepada pemerintah sejak Kemenkeu masih dipimpin oleh Agus D.W. Martowardojo.
Menurutnya, struktur tarif cukai yang terbagi jadi 12 golongan tidak menguntungkan pemerintah. Karena dengan adanya semakin banyak golongan, menimbulkan celah bagi produsen rokok besar hingga akhirnya perusahaan membayar cukainya lebih rendah.
"Produsen besar karena hasil produksinya rendah otomatis mereka masuk kategori kecil, bayar cukainya kecil, padahal kemampuan (produksinya) besar," katanya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi akhir tahun lalu mengatakan pengurangan golongan cukai rokok akan dilakukan secara bertahap. Sehingga pada 2018 mendatang hanya tersisa delapan atau sembilan golongan saja.