Dikutip dari keterangan resmi DJP, Selasa (18/4), per 14 April 2017, wajib pajak yang telah menyampaikan SPT 2016 adalah 9.789.398 wajib pajak atau 58,97 persen dari total wajib pajak wajib lapor SPT, 16.599.632 wajib pajak.
Jika dirinci, maka wajib pajak yang telah menyampaikan SPT terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan 8.744.740 wajib pajak, wajib pajak orang pribadi non karyawan 797.443 wajib pajak, dan wajib pajak badan 247.215 wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Dalam wawancara terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengungkapkan, fokus evaluasi pelaporan SPT tahun ini sebenarnya tidak hanya sekedar peningkatan total penyampaian SPT tetapi ke arah peningkatan penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi non karyawan dan wajib pajak badan.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh program amnesti pajak dan sosialisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baik melalui pesan elektronik (e-mail) dan call center.
"Kami punya kriteria wajib pajak tidak lapor terdapat data. Wajib pajak-wajib pajak ini yang sejak tahun lalu datanya sudah didistribusikan dan diimbau oleh KPP," ujarnya.