"Saya harapkan tidak ada isu lagi. Terus terang, Komisi VI itu mitra kami. Jadi, kami harapkan dalam waktu dekat ada rapat kerja lagi untuk finalisasi (PP holding)," ucap Rini di Kementerian BUMN, Selasa (18/4).
Menurut Rini, seharusnya DPR sudah menghapus segala keraguan dari rencana pemerintah tersebut. Sebab, tujuan holding agar tercipta sinergi yang lebih kuat antar perusahaan pelat merah, sekaligus menjadi perpanjang tangan pemerintah dalam mengembangkan industri di masing-masing sektor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, persetujuan dari DPR menjadi penting bagi pemerintah agar dasar hukum yang tertuang dalam PP holding dapat segera dijalankan sehingga pembentukan holding tak mengulur-ulur waktu lagi.
Salah satu yang dipermasalahkan, yakni pasal tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN dan PT.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pemberian PMN tersebut oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme penyertaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini, menurut DPR, berpotensi membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersudut bila memberikan persetujuan PMN tanpa dimasukkan ke dalam APBN. Oleh karenanya, DPR menjadwalkan ulang agar rapat kerja bisa kembali digelar oleh DPR dan pemerintah guna merinci tiap-tiap pasal yang ada dalam PP holding.