Namun dengan catatan, pemerintah kota (pemkot) DKI Jakarta nantinya memiliki aturan yang jelas sehingga pengembang tidak melanggar ketentuan yang ada.
"Kami dengan pemerintah selalu berkolaborasi cuman peraturan diperjelas supaya pengembang tidak melanggar aturan," tutur Sekretaris Jenderal REI Totok Lucida saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah aturan Bank Indonesia (BI) terkait batas maksimal rasio pembiayaan untuk uang muka rumah (Loan to Value/LTV) yang ditanggung oleh perbankan hanya sebesar 85 persen.
Karenanya, jika program itu bisa terealisasi, maka sebagai pihak swasta REI meminta pemkot dan instansi lain yang berkepentingan berkoordinasi.
"Kami komitmen untuk membantu program pemerintah apalagi untuk rakyat kecil. Sekarang, satu pihak lagi pemerintah dalam hal ini pemkot dan BI, aturannya harus diperjelas," pungkasnya.