"Ini lagi kami desain, kami ingat juga termasuk tukin, segala macam terus kami perbaiki. Tapi targetnya tahun ini (rancangan selesai dan diberikan gaji tersebut ke PNS)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Asman Abnur di kantornya, Jumat (21/4).
Asman menjelaskan, untuk kriteria, kementeriannya merumuskan, pemberian gaji dan tunjangan tambahan akan diberikan dengan melihat kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pelayanan sudah bagus, kinerjanya bagus, kami beri apresiasi kepada pegawainya. Tapi tidak semuanya, kalau yang belum bagus, nilainya masih C, D, ya tidak kami kasih," jelas Asman.
"Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah bentuk tim bersama," imbuh Asman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan bahwa kementeriannya akan memberikan kucuran anggaran gaji dan tunjangan tambahan bila telah menerima payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Menteri Asman.
"Sudah disiapkan tapi nanti tunggu PP-nya masih sama Menpan Asman," kata Askolani awal pekan ini.