Jakarta, CNN Indonesia -- PT Cirebon Energi Prasarana (Cirebon Power) memastikan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Unit II akan dibawa ke tingkat hukum yang lebih tinggi oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat.
Majelis hakim PTUN Bandung pada pekan lalu menyatakan, pemberian izin lingkungan untuk PLTU Cirebon Unit II yang mencakup Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2011-2031. Putusan tersebut merupakan jawaban hakim atas gugatan warga dan kelompok masyarakat sipil terhadap izin yang diterbitkan Kepala BPMPT Jawa Barat.
Presiden Direktur Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto mengatakan, upaya naik banding dilakukan oleh BPMPT mengingat Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat merupakan pihak yang digugat. Pemda menurut dia, berani naik banding karena keduanya dianggap tidak menyalahi peraturan yang ada, khususnya mengenai Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang ditekankan oleh PTUN Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum ini putusan bersifat memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Pemda Jabar mengatakan sudah naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Kami ingatkan, yang melakukan banding adalah Pemda karena mereka yang digugat," jelas Heru kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (25/4).
Heru menjelaskan, PLTU Cirebon Unit II merupakan satu dari proyek 35 ribu Megawatt (MW), dimana percepatan proyek itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016. Sesuai pasal 31 beleid tersebut, perubahan RTRW dimungkinkan bagi proyek-proyek yang menjadi bagian program strategis ketenagalistrikan. Atas dasar itu, lanjut Heru, BPMPT Jabar akhirnya memberi izin lingkungan bagi PLTU Cirebon Unit II.
Selain itu, menurut Heru, Pemda juga sudah berjanji akan merevisi RTRW-nya. Adapun jika izin lingkungan diberikan sesudah revisi RTRW, menurut dia, Pemda dan Cirebon Power pesimis proyek akan rampung di target semula pada 2019.
Hal tersebut menurut dia, bukan hanya terjadi pada proyeknya. Proyek-proyek lain yang masuk ke proyek strategis nasional, menurut dia, juga mengalami penyesuaian RTRW.
"Kami ikuti peraturan yang ada, tapi kalau ujung-ujungnya Pemda kalah lagi di tingkat hukum berikutnya, kami belum tahu bagaimana tidak lanjutnya," papar Heru.
Meski putusan soal izin lingkungan masih berjalan, dia mengaku perusahaan tetap bekerja seperti biasanya untuk mempersiapkan konstruksi PLTU Cirebon Unit II. Namun, ia belum bisa memastikan bahwa konstruksi tetap berjalan sesuai target semula, yaitu Mei 2017. Pasalnya, perusahaan masih berdiskusi dengan PT PLN (Persero) terkait waktu pelaksanaannya pasca putusan PTUN ini terbit.
Selain itu, Heru khawatir kondisi ini membuat pemberi dana ragu akan kelanjutan PLTU Cirebon Unit II. Pihaknya menurut dia, dapat memahami keraguan kreditur, jika kesalahan dilakukan oleh Cirebon Power atau Pemda. Namun, dia menilai, baik pihaknya maupun Pemda tidak memiliki kesalahan.
Sebagai informasi, PLTU Cirebon Unit II dibiayai oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Korea Eximbank (KEXIM) dan Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dengan besaran pinjaman sebesar US$1,74 miliar.
"Tentu mereka (perusahaan pembiayaan) bertanya-tanya, padahal kan kami tidak melanggar peraturan. Apalagi, proyek ini kan dijamin di Perpres juga," lanjutnya.
Sekadar informasi, PLTU Cirebon II ini akan memiliki kapasitas sebesar 1x1.000 Megawatt (MW), di mana perjanjian jual beli listrik
(Power Purchase Agreement/PPA) dengan PLN sudah dilakukan pada 23 Oktober 2015 silam. Nilai investasi proyek ini ditaksir US$2,2 miliar.