Hingga Batas Waktu, 10,58 Juta Orang Laporkan SPT

CNN Indonesia
Selasa, 25 Apr 2017 11:24 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, dari jumlah tersebut, sebanyak 7,76 juta wajib pajak melapor secara online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, dari jumlah tersebut, sebanyak 7,76 juta wajib pajak melapor secara online. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, total penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2016 mencapai 10,58 juta SPT (data sementara) per 21 April 2017. Angka itu tumbuh 4,56 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Dari 10,58 juta SPT, yang masuk secara elektronik 7,76 juta," tutur Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/4) malam.

Jika dibandingkan dengan target penyampaian SPT tahun ini, 12,4 juta SPT, maka penyampaian SPT telah mencapai 85,3 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak wajib lapor SPT tahun lalu, 16,6 juta wajib pajak, maka rasio kepatuhan penyampaian SPT tahun ini adalah 63,7 persen.

Rasio tersebut sudah melampaui realisasi rasio kepatuhan penyampaian SPT sepanjang tahun lalu, 63,15 persen. Yon merinci, sebanyak 10,28 juta di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Yon menengarai peningkatan penyampaian SPT dari signifikan dari wajib pajak orang pribadi non karyawan yang mencapai 31,41 persen. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor mulai dari sosialisasi petugas pajak hingga program amnesti pajak.

Sementara, penyampaian SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan hanya tumbuh 1,9 persen.

Untuk wajib pajak badan, total penyampaian yang telah disampaikan per akhir pekan ketiga April telah mencapai 305 ribu SPT. Jumlah ini akan terus meningkat meningkat batas waktu penyampaian SPT wajib pajak badan tahun ini adalah 30 April 2017.

"Total SPT Badan tumbuh 27,44 persen," ujar Yon.

Seperti diberitakan sebelumnya, tahun ini DJP memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2016 untuk wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2017 menjadi 21 April 2017.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kepadatan kantor pajak pada akhir program amnesti pajak yang sama-sama jatuh pada 31 Maret 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER