"Dari 10,58 juta SPT, yang masuk secara elektronik 7,76 juta," tutur Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/4) malam.
Jika dibandingkan dengan target penyampaian SPT tahun ini, 12,4 juta SPT, maka penyampaian SPT telah mencapai 85,3 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasio tersebut sudah melampaui realisasi rasio kepatuhan penyampaian SPT sepanjang tahun lalu, 63,15 persen. Yon merinci, sebanyak 10,28 juta di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Sementara, penyampaian SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan hanya tumbuh 1,9 persen.
Untuk wajib pajak badan, total penyampaian yang telah disampaikan per akhir pekan ketiga April telah mencapai 305 ribu SPT. Jumlah ini akan terus meningkat meningkat batas waktu penyampaian SPT wajib pajak badan tahun ini adalah 30 April 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahun ini DJP memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2016 untuk wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2017 menjadi 21 April 2017.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kepadatan kantor pajak pada akhir program amnesti pajak yang sama-sama jatuh pada 31 Maret 2017.