Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut pemerintah tidak bisa terus-menerus mengandalkan penerimaan cukai dari tiga objek yang selama ini menjadi barang kena cukai (BKC) yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan cukai etil alkohol.
Jika dirinci dari data penerimaan kuartal I 2017 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), penerimaan cukai terbesar masih berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) Rp5,9 triliun, disusul cukai minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp982,7 miliar dan cukai etil alkohol Rp34,54 miliar. Sedangkan pendapatan cukai lainnya baru mencapai Rp12,26 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan kajian potensi objek cukai baru yang telah dilakukan dalam dua bulan terakhir.
Misbakhun menambahkan, wacana tentang penambahan objek cukai baru memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR. Ia mengatakan, potensi penambahan pendapatan negara melalui objek cukai baru cukup besar.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim jika kantong plastik dikenakan cukai akan menambah penerimaan negara sebesar Rp1,6 triliun.
Anggota Komisi XI DPR yang lain, Heri Gunawan menuturkan, penerimaan cukai selama ini masih terbatas pada tiga objek cukai saja. Oleh karena itu, Pemerintah harus memikirkan langkah ekstensifikasi cukai seluas-luasnya.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah mempeluas objek cukai,” desak Heri.
Heru mengatakan, di negara-negara lain jenis BKC jauh lebih banyak. Ia mencontohkan negara Malaysia mengenakan BKC sebanyak 13 jenis, India mengenal 28 jenis BKC, Singapura ada 10 BKC, dan Jepang memungut cukai dari 24 BKC.
Beberapa barang yang sudah dikenakan cukai di negara-negara tersebut diantaranya teh, gula, kopi, tekstil, minuman ringan berkarbonasi, alat pendingin ruangan, televisi, film, kamera, semen, logam, plastik, sabun, kosmetik, parfum, perhiasan, baterai, kabel, listrik, gas, air, mobil, dan rekening hotel.