Sebelumnya KPK menilai, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) belum efektif karena tak ada verifikasi yang baik. KPK juga menyoroti dana tersebut yang habis untuk subsidi biodisel.
Padahal menurut KPK, dana itu seharusnya untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, promosi dan advokasi serta riset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, menurut dia, kebijakan tersebut sempat terhenti dan tak berjalan karena adanya selisih harga yang cukup jauh dengan bahan bakar minyak (BBM) dan membuat pengusaha enggan meneruskan kontraknya dengan PT Pertamina.
Terkait dana pungutan yang dituduhkan KPK dinikmati tiga perusahaan, Togar meminta lembaga itu melihat permasalahan lebih menyeluruh. KPK pun juga diminta melihat besarnya pembayaran pungutan ekspor sawit yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut.
"Isunya pungutan hanya dinikmati oleh tiga perusahaan. Tapi mereka kan disisi lain kan juga bayar pungutan," ungkapnya.
Direktur Utama BPDP KS Dono Boestami menjelaskan industri sawit secara umum sangat kompleks. Untuk itu, dia pun meminta KPK melihat industri sawit secara menyeluruh.
"Kalau saya sih bilang, industri kelapa sawit sangat kompleks, tidak bisa melihat secara sepotong-sepotong, harus menyeluruh," terangnya.
Dono mengaku, kebijakan yang dijalankan pihaknya hingga saat ini pun secara keseluruhan sudah diatur oleh komite pengarah.
Tahun ini, BPDP KS menargetkan dapat menghimpun ekspor sawit sebesar Rp10,6 triliun. Target tersebut diperkirakan terlampaui dengan capaian kuartal pertama yang sudah mencapai Rp3,3 triliun.
Direktur Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengelolaan BPDP KS Agustinus Antonius menjelaskan, penggunaan dana pungutan pada tahun ini tak akan berbeda dari tahun lalu. Sekitar 85 persen penggunaan dana pungutan masih akan dipergunakan untuk membayarkan subsidi biodisel.