SLIK nantinya diproyeksikan untuk mengganti sistem pengecekan debitur yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang dikenal BI Checking. Hal ini dikarenakan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.
Melalui sistem ini nantinya informasi akurat dan detil nasabah yang ingin mengajukan pinjaman (debitur) dapat diakses dengan leluasa oleh lembaga pembiayaan bank maupun non bank. Sistem ini juga membantu industri keuangan terutama perbankan maupun non bank dalam mengambil keputusan dalam pemberian pinjaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara pararel dan bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan data Maret-November 2017. Selanjutnya, pada 1 Januari 2018, SLIK ditargetkan akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang selama ini dikelola oleh BI.
"Untuk ketentuan teknis akan dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) OJK yang saat ini telah melalui proses penyempurnaan setelah mendapat tanggapan atau masukan dari pihak terkait," terang Rahmat.
Jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK diperkirakan mencapai 96,4 juta debitur dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan pelapor SLIK.
Per April 2017, OJK mencatat, sebanyak 1.626 lembaga jasa keuangan menjadi pelapor SLIK. Dari total tersebut, terdapat lembaga keuangan, seperti bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), asuransi, modal ventura, dan koperasi.
Catatan: Foto diganti sesuai dengan update yang diterima.