Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad memastikan, sistem tersebut tidak bisa sembarangan diakses. Namun, dapat diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan, seperti petugas pajak dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Muliaman, selama ini, OJK kerap menerima permintaan data dan informasi debitur perbankan yang diajukan oleh lembaga tinggi negara. Permintaan tersebut dimaksudkan untuk mengecek profil kredit seseorang dengan tujuan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Sehingga, kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga.
"Pemerintah sangat memerlukan profil nasabah perbankan. Ada beberapa hal, antara lain masalah pajak. Misalnya, memperhitungkan analisa potensi pajak. Kemudian, hal-hal lain seperti pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme," imbuh Rahmat.