Petani swadaya adalah petani yang memiliki lahan sendiri dan menjual hasil perkebunan sawitnya secara bebas tanpa terikat oleh perusahaan kelapa sawit. Selain petani swadaya, juga terdapat petani plasma yang memiliki lahan sendiri dan bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) KS Rusman Heriyawan mengungkapkan, pemerintah memiliki prioritas dalam menentukan petani yang dapat ikut dalam program replanting. Replanting akan diutamakan pada petani swadaya yang biasanya tidak memiliki kemampuan dalam menyimpan dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusman menjelaskan, menggandeng petani plasma dalam program replanting sebenarnya lebih mudah. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi petani plasma untuk ikut serta dalam program tersebut, antara lain status lahan harus bersertifikat dan berada di dalam nauangan organisasi.
Rusman menjelaskan, replanting kelapa sawit merupakan program pemerintah pusat, dimana pihaknya hanya menjadi pihak penyalur dana. Sementara itu, verifikasi petani yang dapat memperoleh dana untuk melakukan replanting tersebut dilakukan oleh Kementerian Pertanian, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan.
Saat ini, Kementerian Pertanian sudah menerbitkan pedoman umum guna melaksanakan program tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur petunjuk teknis penyaluran dana guna melaksanakan program tersebut.
PMK tersebut, menurut dia, akan memuat besaran dana per hektare (ha) perkebunan kelapa sawit yang akan diremajakan kembali. Adapun, dana yang akan disalurkan kepada petani nantinya akan berbentuk hibah (grant).
"Bisa saja nanti Rp25 juta per ha, tapi kebutuhannya sendiri kan mungkin bisa mencapai Rp60 juta per ha, perlu kerja sama juga dengan pihak lainnya seperti perbankan," terangnya.
Diharapkan, PMK itu dapat terbit pada bulan depan. Dengan demikian, program replanting diharapkan dapat dimulai pada kuartal kedua ini.
Tahun ini, BPPD KS menganggarkan dana guna melakukan replanting kelapa sawit sekitar Rp500 miliar. Dana tersebut masih dapat berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp700 miliar pada tahun ini dan menjadi Rp1 triliun pada tahun depan.
Namun, pada tahun lalu, BPDP KS hanya mampu menyerap anggaran sebesar Rp16 miliar dari total anggaran replanting yang dialokasikan sebesar Rp400 miliar.