Per 25 April 2017, jumlah SPT yang dilaporkan oleh WP OP Non Karyawan mencapai 983 ribu atau tumbuh sekitar 38,65 persen dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut juga telah melampaui jumlah SPT OP Non Karyawan yang diterima sepanjang tahun lalu yang hanya sebesar 917 ribu.
"[Kenaikan pelaporan SPT OP Non Karyawan] itu karena tingkat kepatuhannya meningkat. Tingkat kepatuhan meningkat karena masyarakat percaya sama pemerintah dan presidennya [Presiden Joko Widodo]," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan ke sentra-sentra usaha mereka [WP OP Non Karywan] dan kita pakai sistem online," ujarnya.
Karenanya, DJP sejak tahun lalu telah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, baik melalui pesan elektronik (e-mail) dan call center. Selanjutnya, DJP akan memastikan para peserta program amnesti pajak menyampaikan SPT.
"Selain itu, kami akan mengoptimalkan data yang kami miliki untuk memastikan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tetapi berdasarkan data internal dan eksternal yang kita miliki diketahui memiliki data transaksi," ujarnya melalui pesan singkat kepada cnnindonesia.com.
Sebagai informasi, per 25 April 2017, jumlah SPT yang telah dilaporkan WP mencapai 10,94 juta atau 65,9 persen dari WP wajib lapor SPT, 16,6 juta. Wajib pajak yang telah melaporkan SPT terdiri dari WP OP karyawan 9,63 juta, WP OP Non Karyawan 983,2 ribu, dan WP Badan 322,53 ribu.