Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, janji kenaikan upah minimum ini berpotensi menjadi buah simalakama bagi para pengusaha.
Pasalnya, janji-janji politik ini kadang tidak didasari dengan data yang akurat. Sehingga, jika nantinya janji ini dipenuhi, maka pengusaha perlu merogoh kocek lebih dalam meski kondisi perekonomian sedang tidak bersahabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak ada korelasinya antara elektabilitas dan isu upah minimum ini. Hanya sekadar barang dagangan saja ternyata. Meski demikian, kami mencermati juga ada kasus di mana ada kontrak politik antara buruh dengan calon kepala daerah, seperti Pilkada DKI Jakarta baru-baru ini," jelasnya.
Senada, Direktur Pengupahan Direktorat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani menuturkan, janji-janji politik tersebut tidak mengindahkan asas perhitungan upah minimum yang seharusnya, yaitu berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dengan perhitungan yang terkesan seenaknya, ia juga menyayangkan bahwa penetapan upah minimum ini sarat kepentingan.
"Memang ada survei KHL di beberapa daerah, tapi hasil survei dan hasil upahnya ini tidak sesuai. Faktor politik ini memang mempengaruhi perhitungan, padahal sudah ada aturan pasti mengenai upah minimum ini," lanjut Adriani.
Formulasi upah minimum sendiri diatur di dalam pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Menurut beleid tersebut, upah minimum dipengaruhi oleh upah tahun sebelumnya, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.