"Iya (ditunda), sedang dikaji lebih jauh," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Selasa malam (2/5).
Senada dengan Darmin, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, yang menjadi pemberi usul pengenaan tarif pajak tinggi kepada tanah menganggur mengatakan, penundaan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah masih memikirkan waktu yang tepat untuk menjalankan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan penundaan tersebut, Sofyan memastikan pemerintah akan mematangkan aturan-aturan yang terangkum dalam kebijakan tersebut, yakni melalui sertifikasi tanah, bank tanah (land bank) hingga pengambilalihan hak tanah yang dilakukan oleh pemilik yang menganggurkan tanahnya.
Dengan aturan-aturan tersebut, pemerintah bisa lebih mudah mewujudkan kepemilikan tanah yang merata da berkeadilan. Di mana nantinya, tanah yang terkumpul dalam bank tanah, akan dimanfaatkan untuk keperluan industri dan perumahan rakyat.
"Kenapa sulit sekali kita bangun rumah di kota-kota besar? Karena kenaikan harga tanah yang tinggi. Harga tanah secara rata-rata meningkat 17 persen setiap tahunnya," imbuh Sofyan.
Sayangnya, Sofyan enggan membagi pemetaan waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah. Namun, ia memastikan, bila sudah menemukan waktu yang tepat, kebijakan tersebut akan diterapkan sehingga tanah yang menganggur dan harga tanah bisa dikelola lebih baik oleh pemerintah.