Chairman of Legal, Policy Advocacy, and Regulation Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Paul Butar Butar mengatakan, peraturan baru tersebut membuat lembaga pembiayaan tak percaya dengan kemampuan pengembang swasta dalam mengembalikan pinjaman. Pasalnya, sesuai pasal 8 beleid tersebut, risiko kondisi kahar yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah (government force majeure) juga ikut ditanggung oleh pengembang. Menurutnya, hal itu sangat memberatkan, apalagi government force majeure bukan disebabkan karena kesalahan pengembang.
"Di dalamnya ada klausul yang sangat tidak bankable buat perbankan, yaitu risiko force majeure karena kebijakan pemerintah. Bagaimana bisa, pengembang menanggung risiko dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah?" jelas Paul di Kementerian ESDM, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat berbeda dengan proyek-proyek yang diawasi Kementerian Keuangan, di mana seluruh government force majeur ditanggung oleh pemerintah," paparnya.
"Tentu kami inginnya tarif setrum dibayarkan dalam Dollar AS agar kami bisa menggunakan pembiayaan dalam negeri dan mengurangi risiko bunga pembiayaan yang besar dalam denominasi Rupiah. Beda bunga kredit antara keduanya kan cukup jauh, sekitar 8 persen," paparnya.
Menurutnya, bunga pinjaman yang kecil akan meringankan risiko investasi pembangkit setelah formulasi tarif setrum pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) diganti dari harga tetap (fixed price) menjadi 85 persen dari Biaya Pokok Pembangkit (BPP). Pasalnya, pengusaha sudah meramal ketidakpastian pengembalian (return) investasi karena nilai BPP PLN berubah setiap tahunnya.
"Ini sebenarnya upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu pengembang listrik swasta secara internal," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pengembang listrik swasta harus pandai mencari lembaga pembiayaan. Jika lembaga pembiayaan domestik tidak mau membiayai pembangkit EBT, maka pengembang perlu mencari lembaga pembiayaan asing yang bersedia.
"Jika bunga perbankan dalam negeri ketinggian, bisa mencari pembiayaan luar negeri," pungkasnya.