"Sedang kami evaluasi bagaimana baiknya untuk Natuna," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (9/5).
Sebelumnya, pemerintah resmi menggugat PTT melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tumpahan minyak di Laut Timor akibat kebocoran sumur migas di lapangan Montara, perairan Australia tahun 2009 silam. Tak tanggung-tanggung, pemerintah menggugat tiga pihak sekaligus, yaitu PTT EP Australasia (PTT EP AA), PTT EP, dan PTT Public Company Limited (PTT PCL). Nilai ganti rugi yang diajukan pemerintah mencapai Rp27,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum menerima surat dari ExxonMobil, semoga dalam waktu dekat," paparnya.
Pada awalnya, kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) akan dilaksanakan akhir tahun lalu. Namun, karena masih menunggu kajian teknis dan pemasaran gas Natuna (Technical and Market Review/TMR), maka pelaksanaan PSC diundur. Rencananya, TMR East Natuna akan rampung di tahun ini.
Blok East Natuna sendiri memiliki volume gas di tempat (Initial Gas in Place/IGIP) sebesar 222 triliun kaki kubik (tcf) dan cadangan terbukti sebesar 46 tcf. Selain itu, blok di Laut Cina Selatan ini juga memiliki cadangan minyak sebesar 36 juta barel.