Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, akan ada sanksi lebih berat bagi WP yang sama sekali tidak mendaftarkan diri dalam program pengampunan tersebut. Padahal, WP tersebut ternyata diketahui memiliki masalah dalam perpajakan.
"Ada pengelompokan sanksi yang sama sekali tidak ikut, dengan yang ikut tapi tidak melaporkan semuanya," ujar Darmin di kantornya, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa juga dia ikut, tapi tidak bener angkanya atau tidak semuanya dilaporkan, itu ada aturannya. Di dalam UU itu tidak secara rinci sekali diatur. Makanya kita harus buat aturan rincinya sehingga tidak bisa ditafsir-tafsirkan lain dalam pelaksanaan," jelasnya.
Adapun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menyepakati rancangan PP tersebut.
Selanjutnya, finalisasi draf legal PP akan dirampungkan oleh tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Diharapkan, sebelum paruh pertama tahun ini berakhir PP tersebut bisa segera diterbitkan.