Saat ini, kebijakan tersebut masih dikaji oleh Kementerian PAN-RB. Sistem penggajian ke-13 memang direncanakan berbeda dalam Undang-undang ASN. Dalam UU ASN, sumber pendapatan, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sementara, penyebutan gaji pokok ditiadakan.
ASN sendiri meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri, termasuk juga pejabat negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dilakukan guna memberikan motivasi kepada para aparatur negara agar lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Kemenpan-RB juga sudah melakukan konsolidasi dengan Kementerian Keuangan. Saat ini, sudah dibentuk tim untuk membahas hal tersebut. Ia memastikan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dicairkan tepat waktu.
Lihat juga:Pemerintah Godok Dasar Hukum Gaji PNS ke-14 |
Sekadar informasi, lebaran tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Gaji ke-13 akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu yang meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk pejabat negara, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara, bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan, THR diberikan sebesar gaji pokok.