Mengutip data Badan Perlindungan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) per Maret 2017, jumlah penempatan TKI mencapai 50. 092 tenaga kerja atau turun 18,19 persen dari periode yang sama tahun lalu, yaitu 61.234 tenaga kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, saat ini, BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu payung hukum untuk melaksanakan rencana itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebutkan, program jaminan sosial TKI sama dengan program peserta yang bekerja di dalam negeri, yaitu meliputi program Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Untuk menjangkau peserta TKI, Agus melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya, penyelenggara jaminan sosial di negara tempat di mana TKI bekerja.
"Kami juga berencana menempatkan staf-staf kami di negara-negara tujuan TKI," tutur dia.
Kendati demikian, ia masih enggan menyebutkan potensi iuran yang akan diterima dari para TKI. Bagi Agus, kepesertaaan TKI dalam program jaminan sosial merupakan bagian dari implementasi program perlindungan negara.
Sebagai catatan, per kuartal I 2017, BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah merangkul peserta aktif sebanyak 22,6 juta. Adapun, target kepesertaan aktif di sepanjang tahun ini sebesar 25,2 juta peserta. Sementara, potensi jumlah tenaga kerja yang harus dirangkul BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan mencapai 86 juta tenaga kerja.