Produksi perdana ini disalurkan melalui sepuluh sumur bawah laut yang terhubung dengan Jangkrik Floating Production Unit (FPU) yang baru saja dibangun. Rencananya, produksi gas dari laut dalam Selat Makassar ini akan mencapai 450 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) secara bertahap, atau setara dengan 83 ribu barel setara minyak per hari (BOEPD).
Setelah diproses di atas FPU, gas kemudian dialirkan melalui pipa sepanjang 79 kilometer (km) ke fasilitas penerima di Darat (Onshore Receiving Facility), yang juga baru dibangun oleh Eni, hingga tiba di kilang gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) milik Badak NGL di Bontang, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, PoD lapangan Jangkrik disetujui tahun 2011, sementara Jangkrik North East disetujui tahun 2013. Persetujuan PoD Jangkrik North East mencantumkan bahwa akan ada integrasi pengembangan lapangan Jangkrik dalam satu proyek tunggal yang dinamakan Proyek Komplek Jangkrik.
Lebih lanjut ia mengatakan, FPU Jangkrik nantinya juga akan digunakan untuk penghubung rencana produksi gas dari lapangan Marakes yang baru ditemukan perusahaan baru-baru ini dan direncanakan bisa berproduksi dua tahun mendatang.
"Kami juga akan menggabungkan strategi eksplorasi dan model operasional dekat lapangan serta memaksimalkan pengembangan terintegrasi proyek-proyek kami di Indonesia," pungkasnya.
Di dalam mengelola blok tersebut, Eni mendapatkan hak partisipasi sebanyak 55 persen. Sementara itu, sisanya dipegang oleh Engie E&P, melalui anak usahanya GDF SUEZ Exploration Indonesia BV, sebesar 33,3 persen dan PT Saka Energi Muara Bakau sebesar 11,7 persen.
Rencananya, sebagian besar produksi lapangan Jangkrik akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik, di mana PT Pertamina (Persero) rencananya akan menyerap gas yang dialokasikan untuk domestik sebesar 1,4 juta ton, setelah melakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) di tahun 2015.