Pengamat Energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, secara kasat mata, memang bagi hasil dasar bagi kontraktor dalam skema gross split sebesar 43 persen bagi produksi minyak dan 48 persen bagi gas dianggap lebih baik dibanding cost recovery yang hanya 15 persen untuk minyak dan sebesar 30 persen untuk gas.
Namun, sebetulnya, skema gross split malah memberatkan investor. Menurutnya, dengan menggunakan cost recovery, bagian produksi yang tersisa untuk dijual (equity to be split) kontraktor bisa mencapai 50 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya, tak heran banyak pelaku usaha yang memprotes implementasi gross split ini karena sifatnya tidak win-win investment. Kalau cost recovery kan sifatnya hanya pemerintah yang win (menang)," ujarnya, Selasa (16/5).
"Bisnis ini fleksibel saja, jangan dibuat kaku. Bisnis ini kan dasarnya negosiasi. Menurut saya, biarkan saja based split dibuat dalam rentang 30 hingga 35 dan angka tetapnya dibuat negosiasi saja. Jangan dibuat tetap 57 persen atau 52 persen," terang Pri.
Selain masalah based split, ia menyayangkan sikap pemerintah yang memberlakukan bagi hasil produksi secara setengah-setengah. Buktinya, meski sudah berbentuk gross split, pemerintah masih tak mau menanggalkan ketentuan yang sedianya terdapat dalam skema cost recovery.
Padahal, sejatinya, dalam produksi bagi hasil berskema gross split, kepemilikan aset seharusnya ada di tangan kontraktor. Apalagi, biaya investasi asetnya tidak diganti pemerintah.
"Pemerintah tentunya harus konsisten. Kalau mau gunakan gross split, jangan gunakan apparatus PSC (produksi bagi hasil). Bebaskan pengadaan sendiri, nanti itu akan berpengaruh ke implikasi keekonomian mereka. Contoh, kepemilikan aset milik negara itu tidak sinkron dengan konsep gross split," jelas Pri.
Di samping itu, lapangan-lapangan baru masih membutuhkan sistem cost recovery agar keekonomian lapangannya semakin baik. Pemerintah diharapkan tidak memaksakan konsep PSC gross split untuk semua lapangan.
"Gross split ini cocoknya di lapangan yang sudah mature (matang), berproduksi, dan sudah terminate semua risiko. Kalau risikonya masih tinggi, lebih baik gunakan cost recovery," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengubah rezim PSC cost recovery menjadi gross split. Gross split merupakan skema bagi hasil produksi migas berdasarkan prinsip gross tanpa pemulihan biaya operasi.
Sistem ini berbeda dengan cost recovery, di mana split antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan dilakukan setelah produksi bruto dikurangi produksi tertentu dari sebuah blok migas (First Tranche Petroleum/FTP) dan pemulihan biaya produksi migas yang dikeluarkan KKKS (cost recovery).