Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diundangkan pada 8 Mei lalu. Artinya, wewenang mengakses data nasabah telah berlaku efektif tanpa adanya masa transisi.
"Kan sudah masuk lembaran negara. Kami coba untuk optimalkan semuanya," ujar Mardiasmo usai menghadiri acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan guna mengelaborasi aturan baru terhadap implementasi awal penerapan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Selain itu, Mardiasmo memastikan, akses terhadap data keuangan nasabah di perbankan yang tertuang di Perppu sudah resmi berlaku untuk mengakses data nasabah di dalam maupun luar negeri.
Artinya, DJP bisa langsung berkomunikasi dengan perbankan luar untuk turut mengintip data keuangan nasabah di luar Indonesia.
Setelah sah berlakunya keterbukaan dan akses pertukaran informasi, Mardiasmo mengatakan, dalam waktu sebulan ini, kementeriannya akan mengeluarkan sejumlah aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang melengkapi aturan dan implementasi penerapan AEoI.
"Kami sudah siapkan aturan mainnya setelah keluar Perppu itu. Ada susulan (beberapa aturan), ada PMK. Iya, dalam waktu sebulan ini," imbuh Mardiasmo.
Bila ada nasabah yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sesuai Perppu, lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan yang baru bagi nasabah baru dan transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama.