Pasalnya, sejak program pengampunan pajak atau tax amnesty berjalan, banyak harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang terungkap disimpan di perbankan Singapura dan diperkirakan belum seluruhnya dideklarasi atau bahkan masuk ke dalam negeri melalui repatriasi tax amnesty.
"Saya kira, secara tradisional tentu Singapura. Lalu, Hong Kong, Swiss, dan negara-negara tax haven, seperti Cayman Island dan British Virgin Islands (BVI)," ujarnya, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi deklarasi luar negeri, Singapura berada di urutan pertama dengan nilai deklarasi yang mencapai Rp751,19 triliun. Deklarasi harta luar negeri tersebut bahkan sepuluh kali lipat dari aliran deklarasi yang bermuara di Virgin Islands sebesar Rp76,92 triliun.
Karenanya, Yustinus mengingatkan, perlu segera menginjak pedal gas untuk memeriksa data keuangan nasabah perbankan di Singapura, termasuk melihat kembali kepatuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan wajib pajak.
Terlebih saat ini, implementasi pengintipan data nasabah sudah sepenuhnya dijamin dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan yang diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 8 Mei lalu.