Seperti diketahui, Perppu 1/2017 tersebut diterbitkan dalam rangka implementasi pertukaran informasi data keuangan otomatis (AEOI) antar negara.
"Misalnya, nanti akan dikeluarkan peraturan pemerintah yang lebih mendetail untuk mekanisme teman-teman dari Direktorat Jenderal Pajak meminta datanya bagaimana," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru bertemu dengan teman-teman DJP siang ini, mereka datang ke kantor kami untuk menjelaskan mengenai isi Perppu tersebut walaupun kami telah menerima drafnya," ujarnya.
Menurut Firdaus, hal itu tidak perlu menjadi momok bagi pelaku maupun nasabah IKNB. Pasalnya, keterbukaan informasi demi kepentingan perpajakan juga berlaku di negara lain.
Khusus untuk IKNB, menurut Firdaus, kemungkinan otoritas pajak akan menyasar data nasabah asuransi jiwa yang memiliki karakteristik penyimpanan dana (deposit taken).
Tak hanya OJK, pelaku industri juga menanti terbitnya aturan teknis untuk memandu pelaksanaan Perppu 1/2017. Direktur PT Asuransi Jiwa BCA (BCALife) Yannes Chandra mengungkapkan, pelaku industri masih berada pada tahap memahami Perppu 1/2017.
"Kami sendiri masih belum memiliki suatu panduan baku untuk menjalankan Perppu ini," ujarnya.
Yannes menilai pembukaan informasi nasabah asuransi jiwa demi kepentingan perpajakan seharusnya tidak akan menjadi masalah bagi industri.
Pasalnya, perusahaan asuransi jiwa telah diharuskan memberikan informasi nasabah jika diminta oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena hal-hal tertentu.
"Jadi Perppu ini hanya perluasan saja," ujarnya.
Pasalnya, perusahaan asuransi terikat Undang-undang Perlindungan Konsumen yang diturunkan dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Jadi kami tidak bisa sembarangan memberikan informasi nasabah," tegasnya.