Ketua Umum Himbara Maryono, yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, mengatakan bahwa Perppu yang menjadi payung hukum pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) tersebut tidak mengancam keamanan data nasabah.
"Masyarakat tidak perlu takut. Semuanya masih aman seperti dulu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika otoritas pajak mempergunakan data tersebut demi kepentingan lain, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, berupa sanksi pidana kurungan maupun denda sesuai Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sekadar informasi, sesuai Pasal 41 UU KUP, pejabat pajak yang secara tidak sengaja membocorkan informasi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp4 juta.
Sementara, pejabat pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan informasi tidak terjaga kerahasiaanya, terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.