Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengungkapkan, perkembangan proyek reklamasi Teluk Jakarta telah mengantongi sejumlah izin dari berbagai pihak berwenang termasuk BKPM, sehingga reklamasi dapat dilakukan di beberapa titik pulau.
"Tidak bisa ujug-ujug dicabut izinnya," ujar Azhar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya, bergantung alasannya apa. Jadi, bukan karena alasan kekuasaan. Alasannya bisa macam-macam. Itu bergantung dan kami belum tahu juga apa. Itu bukan hal yang baru," terang dia.
Prinsipnya, selama mengikuti prosedur, pembatalan bisa dilakukan. Toh, setiap harinya tidak jarang BKPM membatalkan perizinan dengan berbagai macam alasan.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa pihak pengembang bisa saja langsung mengajukan gugatan terhadap pemerintah, apabila nantinya proyek reklamasi Teluk Jakarta diputus secara sepihak.
Deputy Chairman of Public Policy Apindo Danang Girindrawardana menjelaskan, gugatan ini terjadi sebagai bentuk reaksi dari pihak pengembang yang merasa dirugikan setelah menanam modal investasi cukup besar di proyek itu.
"Saya yakin, mereka (pengembang) tidak akan senang, mereka sudah tanam modal besar. Kalau diputus begitu saja, investasinya tidak akan kembali," ucapnya.
Lagipula, Danang menambahkan, saat pihak pengembang memutuskan untuk menanam investasi di proyek tersebut, tentunya mereka telah mendapat poin-poin perizinan yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan proyek pulau buatan itu.