Deputy Chairman of Public Policy, Apindo, Danang Girindrawardana menyebut, gugatan ini terjadi sebagai bentuk reaksi dari pihak pengembang yang merasa dirugikan setelah menanam modal investasi cukup besar di proyek itu.
"Saya yakin mereka (pengembang) tidak akan senang, mereka sudah tanam modal besar, kalau diputus begitu saja investasinya tidak akan kembali," kata Danang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada semacam perlawanan hukum, karena tidak bisa langsung dihentikan, mereka pasti terima poin apa yang harus dipenuhi, tentu mereka akan melawan," kata dia.
Posisi yang paling dirugikan dalam permasalahan, kata dia, adalah para pengembang yang telah menanamkan modal. Bukan hanya rugi secara materil, bahkan akan dicemooh oleh para pengusaha luar maupun masyarakat itu sendiri.
Dengan adanya kepastian, pihak pengembang dapat mengambil langkah terkait keberlanjutan investasi mereka di mega proyek itu, dan pihak pengembang tidak akan mengalami kerugian yang berlarut-larut.
"Jadi bisa tanam dan cari investasi di tempat lain," kata dia.
Sementara itu, anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Marco Kusumawijaya menyebut, pihak pengembang tidak bisa serta merta mengambil langkah hukum dalam permasalahan proyek reklamasi itu. Sebab, kata Marco, pihak pengembang telah menabrak dan melanggar sejumlah aturan hukum untuk melancarkan proyek reklamasi itu.
"Ya tidak bisa, ibaratnya kamu bawa narkoba, narkoba kamu hilang. Apa kamu mau lapor polisi? Enggak kan. Soalnya malah kamu yang nantinya dibui," kata Marco.