Dengan kata lain, sebagian besar blok migas masih akan menggunakan skema PSC cost recovery. Regulator sektor hulu migas mengakui, memang, penerapan gross split belum menjadi mayoritas di Indonesia, setidaknya dalam waktu delapan mendatang.
"Sehingga, nanti pekerjaan SKK Migas masih akan tetap seperti sekarang. Tidak ada perubahan, karena sebagian besar blok migas masih berskema cost recovery," papar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Kamis (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tiga besar blok penghasil gas, yakni blok Mahakam yang rencananya dikelola PT Pertamina (Persero), blok Tangguh yang dikelola British Petroleum (BP) Berau Ltd, serta blok Corridor yang dikelola ConocoPhillips juga setidaknya masih akan menganut cost recovery dalam dekade mendatang.
Lihat juga:Respon Pengusaha Soal Gross Split |
Pengalaman inilah yang mendorong agar PSC gross split diujicobakan. "Jika sesuatu tidak berjalan dengan baik, maka coba yang lain. Sukses atau tidak ya sudah, yang penting dicoba dulu saja," imbuhnya.
PSC gross split pertama kali diimplementasikan terhadap blok Offshore North West Java (ONWJ) pada penandatanganan PSC baru yang berlaku 19 Januari 2017 lalu. Dalam PSC itu, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai kontraktor memperoleh bagian produksi minyak sebesar 57,5 persen dan gas sebesar 62,5 persen.
Selain ONWJ, kontrak delapan blok migas yang diterminasi pemerintah dan ditugaskan ke Pertamina rencananya juga akan berbentuk PSC gross split. Delapan blok tersebut adalah blok Sanga-Sanga, blok South East Sumatra, blok Tengah, blok East Kalimantan, blok Attaka, blok North Sumatra Offshore (NSO), dan dua WK berbentuk Joint Operating Body (JOB), yaitu Ogan Komering dan Tuban.