Menurut Sri Mulyani, PMK yang dikeluarkan akan menjamin sekaligus menjelaskan dengan lebih rinci terkait aturan-aturan yang akan berlaku di Indonesia dalam menjalankan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) terhadap data keuangan nasabah perbankan, baik di dalam maupun luar negeri untuk pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, tindakan DJP mengintip data keuangan nasabah di perbankan bertujuan baik dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menguntungkan posisi Indonesia di kancah internasional, dan tak akan disalahgunakan oleh para fiskus pajak.
Bersamaan dengan itu, Sri Mulyani meminta para jajaran pegawai DJP dan Kemenkeu secara umum untuk memperkuat disiplin penggunaan sistem AEoI tersebut. Bahkan, Sri Mulyani ingin agar seluruh jajaran Kemenkeu memperkuat whistle blower system agar tak ada aparat pajak yang tidak disiplin atau berani melakukan tindakan yang menyalahgunakan informasi data nasabah demi kepentingannya sendiri.
"Saya juga minta masyarakat sampaikan kekhawatirannya atau kalau mendapat perilaku kesemena-menaan," imbuhnya.
Dengan menjalankan sistem AEoI ini, Sri Mulyani berharap, agar Indonesia bisa meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak dari masyarakat, mencapai target penerimaan pajak hingga meneruskan semangat reformasi perpajakan.
Sayangnya, Sri Mulyani belum menjelaskan lebih lanjut, kapan dan berapa banyak PMK yang akan diterbitkan untuk melengkapi aturan pelaksanaan sistem AEoI.