Perppu ini merupakan payung hukum penerapan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI). Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berwenang untuk mengorek informasi keuangan nasabah perbankan, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri yang terkait dengan pemeriksaan perpajakan.
"Segera yakinkan publik tentang isi, maksud, dan konteks Perppu ini. Supaya, tidak menimbulkan gejolak, karena ini sensitif," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, mekanisme baku pelaporan dan pertukaran data. Kedua, standardisasi format laporan. Ketiga, sistem kontrol akses terhadap data. Keempat, sanksi atau hukuman terhadap penyalahgunaan data atau informasi.
"Ini masih perlu diterjemahkan dalam kerja sama bilateral yang konkret dan efektif. Kalau dengan negara maju, saya kira sudah oke. Tetapi, untuk negara berkembang, butuh kesiapan," imbuh dia.
Khususnya, kesiapan dari sisi administasi, informasi teknologi, sumber daya manusia, dan regulasi untuk menata mekanisme dan standar pelaporan data, sehingga harus diperjelas lebih lanjut agar pertukaran data lebih leluasa.
"Sistem kontrol internal saja, kalau antar negara akan bergantung masing-masing negara. Untuk internal, jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan. Karena ini pertaruhan transparansi wajib pajak dengan akuntabilitas otoritas pajak," tegas dia.
Terakhir, terkait sanksi atau hukuman terhadap penyalahgunaan data atau informasi perlu diperjelas lantaran dalam Perppu AEoI hanya menjelaskan sanksi atau hukuman bagi pimpinan, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain, serta setiap orang yang membuat pernyataan palsu atawa menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan.
Pasal 7 Perppu AEoI menyebut bahwa sanksi atau hukuman yang akan diberikan berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan, untuk pihak-pihak yang menyalahgunakan data tersebut, belum diperjelas hukumannya.