Saat ini, pemerintah pun sudah menerbitkan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Namun, eksekusi terkait aturan tersebut baru akan dilaksanakan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang merupakan aturan turunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sosialisasi harus dilakukan secara pararel mulai saat ini. Dengan demikian, begitu seluruh syarat pelaksanaan sistem selesai dipenuhi dan diterima oleh forum negara-negara G20, Indonesia bisa segera efektif melaksanakan AEoI tanpa perlu masa transisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada periode ini, kami akan sampaikan sosialisasi dan konsultasi dengan OJK dan seluruh lembaga jasa keuangan," kata Sri Mulyani di Kemenkeu, kemarin (18/5).
"Tentu saja akan mendorong sosialisasinya, menambah pemahaman, terutama bagi pihak-pihak terkait di industri perbankan. Jadi, di mata nasabah yang masih agak meragukan, nanti kami coba jawab," kata Muliaman pada kesempatan yang sama.
"POJK itu juga dengan lahirnya Perppu ada yang sudah tidak cocok lagi. Jadi, kami akan me-review juga. Jadi, langsung minta ke perbankan tapi dia tidak boleh jalan sendiri cari-cari data, harus minta dulu ke bank," jelas Muliaman.
Bersamaan dengan Perppu AEoI dan sejumlah aturan turunan yang akan diterbitkan, DJP akan memiliki kewenangan untuk mengintip data keuangan nasabah perbankan dari dalam maupun luar negeri. Dengan kewenangan ini, diharapkan DJP dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan menggenjot penerimaan negara.