Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan meluncurkan beleid dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK atau peraturan lainnya untuk membantu penerapan Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 tersebut.
"Intinya, OJK akan banyak membantu karena nanti pelaporannya melalui OJK. OJK nanti serahkan ke Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya usai peluncuran Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027 di Bursa Efek Indonesia, Kamis (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira mulai jelas sekarang, tadinya banyak yang khawatir dan curiga, tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik, mudah-mudahan semakin jelas bahwa ini kesepakatan global kita dan juga negara-negara lain," terang dia.
Lembaga jasa keuangan juga diwajibkan menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelola selama satu tahun kalender. Laporan mencantumkan informasi keuangan, beserta identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Dalam rangka penyampaian laporan, lembaga jasa keuangan wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan sesuai perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Perppu ini juga mengatur lembaga jasa keuangan yang memperoleh dokumentasi dalam bahasa selain bahasa Indonesia untuk memberikan terjemahan dokumentasi yang dimaksud ke dalam bahasa Indonesia apabila diminta dan diperlukan Ditjen Pajak.
Perppu ini menjamin Menteri Keuangan, OJK, baik pimpinan maupun pegawainya tidak dapat digugat pidana dan perdana dalam melaksanakan tugasnya yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Namun demikian, pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak memberikan laporan, melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan tidak memberikan informasi maupun bukti yang dimaksud dapat dipidana dengan kurungan paling lama setahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.