Direktur Utama BPJSK Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan prediksi defisit tersebut sesuai dengan kerangka pendapatan dan beban yang berimbang serta hitungan aktuaria mengenai tarid iuran yang ideal. Saat ini menurutnya, BPJS Kesehatan harus menanggung mismatch akibat tarif iuran yang tidak ideal, khususnya untuk peserta golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau kita melihat angka ini, solusinya agar berimbang pertama adalah penyesuaian manfaat seperti pengurangan pengeluaran sederhana dan terakhir yaitu suntikan dana tambahan," ujar Fahmi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas II yang saat ini dikenakan tarif iuran sebesar Rp51.000, seharusnya dikenakan tarif sebesar Rp63.000. Adapun BPU kelas III yang saat ini membayar iuran Rp25.500, seharusnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp53.000
Kendati defisit cukup besar tahun lalu, BPJS Kesehatan memperoleh suntikan dana dari pemerintah. Suntikan dana tersebut dapat memperkecil defisit tersebut.
"Kami (sebelumnya) sudah menyampaikan prediksi defisit ini kepada Presiden. Maka, dengan adanya PMN itu neraca keuangan kami (saat ini) bisa seimbang," terangnya.