Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengungkapkan, tunggakan tersebut terakumulasi sejak BPJS Kesehatan beroperasi.
"Sejak BPJS beroperasi 2014 hingga kami menutup buku 2016, nilai tunggakannya mencapai Rp3,4 triliun," ujar Kemal, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati jumlah tunggakan cukup besar, angka kepatuhan (kolektibilitas) BPJS Kesehatan secara keseluruhan telah mencapai 97 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tingkat kolektabilitas tahun sebelumnya yang mencapai 95 persen.
Peningkatan kolektabilitas tersebut juga lantaran BPJS Kesehatan telah menyediakan saluran pembayaran iuran BPJS Kesehatan cukup banyak. Selain di kantor cabang, pembayaran iuran juga bisa dilakukan di kantor-kantor cabang bank yang sudah bekerja sama, mesin ATM, ataupun juga outlet PPOB yang tersebar hingga pelosok daerah.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, lembaganya akan mengomptimalkan penegakan hukum dan sanksi administratif bagi peserta yang menunggak pembayaran.
Ia mengatakan usulan tersebut telah dikomunikasikan dengan Dewan Pengawas untuk segera disosialisasikan dan diberlakukan.
Sebagai informasi, pada tahun lalu, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit mencapai Rp6,8 triliun yang kemudian ditutup dengan menggunakan suntikan dana dari pemerintah. Tahun ini, BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit masih akan terjadi dan mencapai Rp3,6 triliun.