Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, jaminan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT terintegrasi di wilayah Jabodebek.
"Kita masih membahas, bahwa perpresnya kasih mandat bahwa Kemenkeu boleh melakukan penjaminan untuk KAI dalam pembiayaan LRT. Biasanya ya jaminan politik," ujar Robert di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaminan ini bisa diberikan jika nantinya PT KAI mencari dana yang lebih besar dari nilai ekuitas yang dimiliki oleh perseroan. Jaminan dapat berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kepastian mendapat hak penyelenggaraan atau konsesi.
Sementara itu, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menyatakan tertarik untuk ikut serta membiayai proyek LRT. Namun, BUMN tersebut tidak berapa pinjaman yang akan diberikan.
“Kami berkomitmen untuk bantu, tetapi untuk tahu berapa dananya kita harus assessment dulu. Karena, kita belum pegang data, semuanya masih berproses,” ujar Direktur Utama SMI Emma Sri Martini.
“Jadi tadi yang dikordinasikan action plannya, time frame. Nanti biaya proyek, model bisnis, kami review. Supaya jadi valid, sehingga di Kementerian Keungan sudah ada basis data valid,” jelas dia.
Sebagai informasi, total dana yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan LRT Jabodebek mencapai Rp 27 triliun. Kebutuhan dana tersebut terdiri dari Rp 23,3 triliun untuk prasarana seperti pembangunan jalur kereta api dan Rp 4 triliun untuk sarana seperti rangkaian kereta.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah ditunjuk menjadi investor proyek LRT Jabodebek dan PT Adhi Karya Tbk menjadi investor untuk membangun depo LRT senilai Rp 1,4 triliun. Keduanya, akan membiayai proyek tersebut dengan dana sebesar Rp 9 triliun yang didapat dari Penyertaan Modan Negara (PMN). Sisanya, sebesar Rp 18 triliun akan dicari dari sumber lain.