Juru Bicara Hubungan Hukum Parlemen Uni Eropa Sajjad Karim menjelaskan, resolusi parlemen Eropa mengenai Report on Palm Oil Deforestation of Rainforests bersifat tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
Sehingga, hal itu dijamin tidak akan mengganggu proses perundingan kerja sama perdagangan Indonesia-Eropa dalam skema I-EU CEPA yang tengah bergulir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan delegasi Uni Eropa telah bertemu dengan Anggota DPR RI Selasa (23/5) kemarin dan menegaskan, parlemen Eropa dan parlemen Indonesia sepakat bahwa kedua negara pada dasarnya saling membutuhkan dan sepakat untuk mendukung penyelesaian perundingan I-EU CEPA di tingkat parlemen.
Fokus tersebut alhasil menelurkan usulan larangan penggunaan biodiesel berbasis minyak kelapa sawit pada 2020 nanti. Larangan tersebut tertuang dalam resolusi Uni Eropa bertajuk Report on Palm Oil and Deforestation of Rainforests dan akan memberlakukan sertifikasi tunggal bagi kelapa sawit.
Ia menyebut pada Juli nanti, pemerintah akan mengirim perwakilan ke Brussels, Belgia untuk melakukan perundingan lebih jauh dengan parlemen Uni Eropa.
"Jangan mengharap sekali ketemu, selesai semua persoalan. Ini adalah bagian dari proses, mari kita terus perjuangkan pandangan kita. Tentu mereka juga punya pandangan," pungkas Darmin.