Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Praytino Aji mengaku, pihaknya tidak memasang batas waktu pemeriksaan tertentu guna meningkatkan penerimaan melalui pemeriksaan tersebut. Pasalnya, pemeriksaan terhadap dua kategori wajib pajak tersebut akan terus berlangsung sampai hasil pemeriksaan DJP mendapat konfirmasi dan pembayaran pajak dari wajib pajak. Hanya saja, menurut Angin, target hasil pemeriksaan terhadap kedua jenis wajib pajak tersebut minimal memenuhi target nilai setoran pajak yang telah dibidik pihaknya.
"Sejak tahun 2017 ini, Direktorat Pemeriksaan menargetkan Rp45 triliun. Jadi, pemeriksaan terhadap macam-macam (wajib pajak), ada yang besar, ada yang kecil tapi targetnya (terkumpul) Rp45 triliun," ujar Angin, dikutip Kamis (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut sudah berlangsung secara nasional. Saat ini seluruh kantor wilayah (kanwil) DJP yang tersebar di seluruh kota, sudah mulai memeriksa wajib pajak.
Pemeriksaan ini, menurut dia, akan tetap diteruskan setelah DJP menerima wewenang untuk mengintip data keuangan nasabah perbankan melalui izin dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Sayangnya, dia masih enggan merinci jadwal maupun pemeriksaan tersebut.