Adapun, keuangan berkelanjutan didefinisikan sebagai bentuk dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang diperoleh dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
"Kami usahakan (POJK Penerapan Keuangan Berkelanjutan) terbit sebelum Juli. Sekarang masih kami konsultasikan kepada publik," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Hotel Double Tree, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsip itu mencakup prinsip investasi bertanggungjawab, prinsip strategi dan praktek bisnis berkelanjutan, prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup, termasuk prinsip tata kelola yang baik.
Melalui beleid ini, bank-bank umum wajib menyusun rencana dan program aksi keuangan berkelanjutan yang disampaikan secara tertulis setiap tahun bersamaan dengan rencana bisnis bagi LJK yang memiliki rencana bisnis.
Selain itu, bank-bank umum juga wajib menyusun laporan keberlanjutan setiap tahun yang memuat impelementasi program berupa kinerja ekonomi keuangan, sosial serta lingkungan hidup.
Namun, apabila LJK ini melanggar ketentuan keuangan berkelanjutan, maka OJK akan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sebagai informasi, permintaan tanggapan publik atas POJK Penerapan Keuangan Berkelanjutan akan ditutup pada 30 Mei 2017 mendatang.