Mereka adalah Koperasi Harus Sukses Bersama di Jambi, PT Multi Sukses Internasional di Bandung dan www.assetamazon.com di Batam. Ketiganya diketahui dari laporan yang disampaikan masyarakat, serta hasil pemantauan dan pemeriksaan langsung oleh Satgas Waspada Investasi.
"Satgas Waspada Investasi sudah meminta keterangan dan memanggil ketiga entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan kajian, analisis, serta tindak lanjut penanganan terhadap entitas itu dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya," tegas Tongam.
Sejak awal tahun ini, Satgas Waspada Investasi tercatat telah menghentikan kegiatan usaha 29 entitas berkedok investasi. Satgas Waspada Investasi berkomitmen untuk melanjutkan pemantauan kegiatan-kegiatan investasi ilegal.
"Selanjutnya, kami mengimbau, masyarakat memastikan investasi yang ditawarkan telah mengantongi izin dan media penawarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh dia.