Hal tersebut disampaikan Anggota I BPK Agung Firman Sampurna terkait dengan ditangkapnya dua auditor BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).
"Sampai saat ini kami punya keyakinan seluruh opini yang diberikan kepada kementerian/lembaga atau pemda, khususnya pada LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat), sudah melalui sistem ketat dan sistem tersebut teruji. Jadi kalau kami sampaikan WTP, itu benar WTP," ujar Agung di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK, mulai dari anggota tim pemeriksa, kepala auditorat, hingga pimpinan BPK.
Ia menyayangkan, jika terdapat pihak yang ingin mendegradasi opini tersebut dan menganggapnya sebagai upaya deletigimasi terhadap presiden dan upaya-upaya yang telah dilakukannya.
"Kami sangat sesalkan kalau ada orang mendegradasi opini tersebut sama dengan mendeletigimasikan presiden dan upaya-upayanya. Presiden dan wakil presiden sudah tunjukkan upaya yang signifikan buat negara ini lebih akuntabel," ujar Agung.
Namun, sepekan setelah pemberian opini WTP tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkat tangan (OTT) terhadap dua auditor BPK di Kantor Pusat BPK. Penangkapan tersebut terkait dugaan suap atas pemberian opini WTP untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).