Seperti diketahui, Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan itu menjadi landasan hukum pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Bahkan, tak hanya menampung, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, bisa saja masukan dari para anggota Komisi XI DPR dapat dituangkan ke dalam rincian aturan pelaksanaan sistem AEoI yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam rancangan PMK sementara, Sri Mulyani mengatakan, telah menyiapkan setidaknya lima rincian aturan pelaksanaan sistem AEoI, yang telah dinyatakan komitmennya oleh Indonesia kepada negara-negara di forum G20.
Ketiga, PMK juga berisikan tentang penjelasan terkait lembaga yang harus melaporkan data keuangan nasabahnya. Keempat, mengenai penjelasan kerahasiaan data wajib pajak. Terakhir, pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap lembaga yang melapor.
Adapun PMK tersebut, sampai saat ini masih disiapkan oleh Sri Mulyani. Namun, PMK tersebut setidaknya akan segera diterbitkan sebelum 30 Juni 2017 atau sebelum batas penyerahan persyaratan pelaksanaan sistem AEoI kepada forum G20.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate sempat mengeluhkan karena DPR tak bisa melakukan revisi terkait aturan dasar yang tertuang dalam Perppu. Padahal, ada sejumlah hal, yang menurut Johnny belum dituangkan dengan rinci dalam Perppu AEoI.
Sementara, DPR hanya bisa menyetujui atau menolak kehadiran Perppu saja. Sedangkan bila menolak karena aturan belum rinci, justru akan merugikan Indonesia karena telah melanggar komitmen dan tak bisa mengintip data keuangan nasabah untuk pemeriksaan perpajakan dan menggenjot kepatuhan wajib pajak serta penerimaan negara.
Di sisi lain, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, penyempurnaan aturan pelaksanaan sistem AEoI dari DPR memang sebenarnya bisa dituangkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) hingga penerbitan PMK.
"Bisa jadi kalusul di UU KUP dan UU Perbankan serta Peraturan Pemerintah (PP) atau PMK," kata Yustinus kepada CNNIndonesia.com.