"Dari total laporan yang masuk, sekitar 73 persen adalah perkara yang terkait pengadaan barang dan jasa, baik yang terkait dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Selasa (30/5).
Temuan ini, sambung dia, selaras dengan hasil temuan perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni sekitar 80 persen kasus yang ditangani lembaga antirasuah tersebut juga bersumber dari pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati laporan persaingan usaha didominasi oleh proyek-proyek tender, kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean, tidak berarti banyak tender yang tidak benar. Beberapa faktor lainnya, seperti ada pihak yang kalah tender tidak terima atau karena kurang memahami aturan tender yang berlaku.
Mengenai jumlah perkara yang masuk dan tidak ditindaklanjuti KPPU, sambung dia, ada beberapa kriteria sebuah laporan tidak diteruskan, seperti alamat atau identitas pelapor tidak jelas.
Tak hanya itu, laporan yang tidak ada alat bukti awal pendukung juga tidak memadai. Apabila selama penyidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka laporan tidak akan dilanjutkan.
Dari sisi sumber perkara, KPPU menyebutkan bahwa 83 persen berdasarkan dari laporan masyarakat, dan sebanyak 14 persen merupakan inisiatif dari lembaga KPPU itu sendiri.
Sementara, berdasarkan sektor industri, antara lain 27 persen di sektor jasa konstruksi, 5 persen sektor migas, 5 persen alat kesehatan, 5 persen peternakan atau pertanian, 4 persen ketenagalistrikan, 3 persen kepelabuhanan, serta 3 persen angkutan darat dan laut.
Tahun ini, KPPU dilaporkan menerima 24 perkara. Adapun, sebanyak tujuh perkara di antaranya telah diputus yang terdiri dari 5 perkara tender dan 2 perkara non-tender, dengan total denda yang telah dijatuhkan sebesar Rp212 miliar.
Sekadar mengingatkan, KPPU berwenang memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis.
Melalui UU Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013, KPPU berwenang mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM.
Selain itu, melalui penguatan dalam PP Nomor 57 Tahun 2010, KPPU juga berwenang menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan.