Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, pengenaan biaya pada top-up akan memberikan insentif bagi bank untuk mengembangkan infrastruktur uang elektronik. Pengenaan biaya top-up sejenis juga telah diterapkan bank untuk biaya isi ulang pulsa telekomunikasi sebesar Rp1.500 per isi ulang.
"Sejauh ini kajian fee top-up dikisaran Rp1.500 hingga Rp2.000" ujar Anggoro di Jakarta, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, upaya memperluas jangkauan uang elektronik juga didukung oleh BI dan pemerintah. Salah satunya, kewajiban pembayaran nontunai pada transaksi pembayaran jalan tol. Anggoro pun memperkirakan pengenaan biaya top-up bisa dilakukan sebelum Oktober 2017.
"Menunggu Electronic Toll Collection (ETC) terbentuk di Oktober, baru kami akan keluarkan Peraturan BI," jelasanya.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menjelaskan, pengenaan biaya tersebut dilakukan untuk memberikan insentif pada bank untuk memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik. Hal itu sejalan dengan rencana BI untuk menciptakan gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway/NPG). Melalui NPG, sistem platform uang elektronik (e-money) seluruh perbankan di Indonesia nantinya akan menjadi satu.
"Kalau tanpa fee untuk top-up, untuk mendesak bank secara besar-besaran melakukan penyediaan fasilitas top-up itu kurang cepat," ungkapnya.
Kendati belum disepakati industri, BI menjamin, besaran biaya top-up tersebut akan rasional.
Dari sisi transaksi, per April 2017, volume transaksi mencapai mencapai 55,63 juta transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp633,6 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, jumlah transaksi hanya 51,02 juta transaksi dengan nilai Rp515,23 triliun.
Adapun infrastruktur uang elektronik berupa mesin pembaca kartu (reader) per April 2017 mencapai 401,83 ribu unit atau naik dari posisi akhir tahun lalu, 374,86 ribu.