Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, peraturan itu saat ini masih digodok di tingkat kementerian. Seiring berlakunya aturan tersebut, kewajiban transaksi nontunai pada jalan tol diharapkan akan berlaku pada akhir Oktober 2017.
"Karena sifatnya nanti mandatori, artinya berlaku transaksi nontunai untuk keseluruhan (ruas jalan tol)," tutur Herry di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsorsium tersebut nantinya akan berperan besar dalam tahap integrasi ruas jalan tol, penyempurnaan model bisnis, serta aspek teknis elektronifikasi.
Adapun peralihan pelayanan nontunai saat ini juga tengah dilakukan secara bertahap sejak awal tahun. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tak lagi kaget. Peralihan tersebut terlihat dari gardu pelayanan manual yang sudah bisa melayani transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik.
Diskon tarif tol untuk pengguna uang elektronik akan berlaku pada arus mudik Lebaran 2017 pada H-3 sampai dengan hari H, serta arus Balik Lebaran 2017 mulai H+4 sampai dengan H+6.
Saat ini, uji coba sistem pembayaran terintegrasi menggunakan uang elektronik telah dilakukan pada ruas jalan tol Cikopo dan Waru Juanda. Pada uji coba tersebut, setiap gardu tol memiliki alat pembaca kartu uang elektronik terintegrasi. Artinya, alat tersebut memiliki spesifikasi khusus untuk bisa membaca kartu uang elektronik dari seluruh bank yang memberikan layanan.