Namun, di tengah kondisi seperti ini, Indonesia tak bisa terus menyalahkan kondisi eksternal sebagai penghambat investasi. Pengamat Energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rahmanto menuturkan, investasi hulu migas, khususnya eksplorasi, diperlukan untuk menemukan cadangan terbukti yang baru. Jika tidak ditemukan cadangan baru, maka Indonesia akan mengalami ketergantungan impor minyak mentah atau Bahan Bakar Minyak.
Menurutnya, impor minyak mentah diperkirakan akan mencapai 2,2 juta barel per hari pada 2025 mendatang dan akan meningkat menjadi 4,6 juta barel pada 2050. Hal ini dianggap buruk, karena semakin banyak impor, maka hal tersebut akan merembet ke neraca pembayaran Indonesia. Ujung-ujungnya, nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga akan terpuruk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada produksi, memang, nanti aktivitas impor bisa berimplikasi ke devisa dan ke nilai tukar. Justru nanti di masa depan, dari sisi anggaran negara juga ujung-ujungnya malah lebih tidak bagus," kata Pri Agung.
Namun menurut Christina, saat ini fiscal regime di Indonesia diakui masih belum mumpuni untuk menarik investasi hulu migas. Inefisiensi perizinan, sistem perpajakan, hingga bagi hasil produksi dianggapnya masih perlu dikaji ulang.
"Kepastian fiscal regime inilah yang menjadi pembanding Indonesia dengan negara lainnya. Ujungnya, tingkat pengembalian investasi yang tinggilah yang akan dituju para investor nantinya," papar Christina.
Sebagai jalan keluar, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2017 yang berisi tentang bagi hasil Gross Split. Bagi hasil Gross Split adalah skema bagi hasil produksi migas berdasarkan prinsip gross tanpa pemulihan biaya operasi.
Pemerintah pun yakin, dengan skema ini, investasi akan meningkat dan jauh lebih efisien. Alasannya, kontraktor tak perlu membuang waktu untuk berdebat dengan SKK Migas ihwal biaya pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, proses Preliminary Front End Engineering Design (FEED) hingga pemilihan kontraktor konstruksi (Engineering, Procurement, dan Construction/EPC) dilakukan sendiri oleh kontraktor.
Implikasinya, pelaksanaan Gross Split diharapkan bisa mempercepat periode antara eksplorasi hingga produksi pertama (first oil) yang saat ini berada di angka 15 tahun. "Dengan percepatan proses pengadaan, sebenarnya waktu pengembangan migas bisa di-save dua hingga tiga tahun," jelas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.
Sayang, langkah pemerintah ini masih dipandang skeptis. Pri Agung mengatakan, secara kasat mata, memang bagi hasil dasar (base split) bagi kontraktor di PSC Gross Split dianggap lebih baik dibandingkan PSC Cost Recovery. Bagi hasil PSC Gross Split sebesar 43 persen bagi produksi minyak dan 48 persen bagi gas, sedangkan PSC Cost Recovery hanya 15 persen untuk minyak dan 30 persen untuk gas.
Kendati demikian, secara bersih, sistem Gross Split malah dianggap memberatkan investor. Menurutnya, jika menggunakan Gross Split, bagi hasil kontraktor bersih (net contractor solit) bisa lebih kecil dari 50 persen. Terlebih, kontraktor masih perlu dibebani Pajak Penghasilan (PPh) migas serta biaya produksi yang tak bisa dipulihkan.
Namun, apabila menggunakan PSC Cost Recovery, net contractor split kontraktor sesungguhnya bisa mencapai 50 persen. Sehingga, sudah barang tentu keekonomian menggunakan PSC Cost Recovery masih lebih baik karena menghasilkan imbal hasil (return) yang lebih tinggi.
Sejalan dengan Pri Agung, Managing Director APAC Head of Upstream Research and Consulting IHS Nick Sharma mengatakan, arus kas perusahaan migas akan tersendat gara-gara pemerintah menghilangkan skema cost recovery. Akibatnya, ini bisa menghilangkan selera investor untuk melakukan kegiatan eksplorasi di Indonesia.
"Kami tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin mempercepat produksi menggunakan Gross Split. Namun, sampai saat ini belum ada kuantifikasi secara finansial atas efisiensi yang dilakukan kontraktor. Jangan sampai, penghematan yang kontraktor lakukan nanti setara dengan kehilangan cost recovery-nya," jelasnya.
Selain itu, keduanya juga sepakat bahwa skema PSC Gross Split ini hanya berhasil di lapangan yang sudah berproduksi, bukan di lapangan-lapangan yang memasuki masa eksplorasi. "Kalau investor langsung dibebani beban yang sangat tinggi ketika eksplorasi, mereka bisa walk out," imbuh Nick.
Arcandra sendiri mengatakan bahwa aturan Gross Split ini merupakan buatan manusia dan bisa alpa setiap saat. Jika memang investasi menjadi tak karuan dengan skema Gross Split, pemerintah siap untuk mengganti skema tersebut dengan skema lain.
"Tapi, kami butuh bukti dan data yang valid terlebih dahulu kalau skema Gross Split ini memang tidak ekonomis. Jangan hanya bicara, kami butuh angka-angka pastinya," tegas Arcandra.