Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menjelaskan, kehadiran layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia telah menjadi keniscayaan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Disisi lain, menurut dia, perlindungan dana konsumen sangat perlu diperhatikan mengingat potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan fintech.
"Sementara faktor pelindungan data pengguna sangat perlu mengingat isu privasi pengguna fintech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja (serangan hacker, malware, dan lainnya)," ujar Muliaman dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejalan dengan konsep MasterPlan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI), fintech dapat bersinergi dengan industri keuangan yang ada untuk memberikan multi manfaat kepada masyarakat," terangnya.
"Pemanfaatan fungsi fintech diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis bank dan lembaga keuangan," terangnya.
Selain itu, fintech dan industri keuangan juga dapat melakukan kolaborasi produk yang menjadi solusi bagi konsumen. Untuk ini, pelaku fintech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain (desain thinking) untuk membuat produk (bundling product) yang bermanfaat bagi kedua pihak.
"Sinergi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan Fintech yang menjadi platform UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) digital," terang dia.
Selain itu, OJK telah membentuk fintech innovation hub dengan tugas antara lain melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Gugusan tugas tersebut juga bertugas mengembangkan industri fintech sesuai kebutuhan masyarakat, pengembangan sandbox untuk model bisnis fintech yang baru dan potensial, serta penyediaan sarana komunikasi (antara lain website fintech) antara regulator dan industri fintech.